5 Pernyataan Sikap Kemantiran Adat Jekan Raya, Kardinal Tarung Dinonaktivkan

    5 Pernyataan Sikap Kemantiran Adat Jekan Raya, Kardinal Tarung Dinonaktivkan
    Gambar: Mantir Adat di Wilayah adat dayak Kecamatan Jekan Raya dan tokoh masyarakat menyatakan sikap

    PALANGKA RAYA - Pernyataan sikap dilontarkan dan dinyatakan tegas oleh sejumlah Kemantiran adat Dayak Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), hari ini Minggu sore (26/05). 

    Pernyataan sikap tegas tersebut, menyingkapi atas beberapa masalah krusial yang selama ini terjadi di masyarakat adat Dayak dan terutama terkait adanya statmen oknum yang mengakui dirinya sebagai Mantir adat Dayak di salah satu media online, baru - baru ini. 

    Teras Bangkan bersama diduga dua belas Mantir adat di kecamatan Jekan Raya, membuat pernyataan yang dinilai tidak mendasar dan haknya. 

    Di kediaman salah satu Mantir Adat Kecamatan Jekan Raya, kerapatan Mantir Adat Dayak yang dibentuk berdasarkan Perda Pemkot Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2009, melakukan rapat internal demi menyingkapi kemelut saat ini. 

    Hasil rapat tersebut, Mantir adat dan beberapa tokoh masyarakat membuat dan menyatakan sikap atas kemelut serta kegaduhan selama ini, meminta kepada Dewan Adat Dayak (DAD) dan Walikota Palangka Raya, menonaktivkan Drs Kardinal Tarung dari Jabatannya sebagai Damang Kecamatan Jekan Raya. 

    Pernyataan sikap tersebut atas kekisruhan dan kegaduhan selama ini, yang diduga ada kepentingan Drs Kardinal Tarung sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, jelang masa berakhirnya tugas sebagai Damang Kepala Adat. 

    Adapun 5 (Lima) Pernyataan Sikap Mantir Adat Dayak, menyingkapi Statmen Teras Bangkan tersebut dan kegaduhan di masyarakat adat Dayak khususnya Kecamatan Jekan Raya, sebagai berikut ;

    1). Mempertanyakan Legalitas 12 Mantir adat dayak Kelurahan sesuai Pernyataan bapak Teras Bangkan. 

    2). Apabila tidak ada Legalitas yang sah dari Pemkot Palangka Raya maka meminta kepada Teras Bangkan dan ke 12  Mantir yang diduga tidak memiliki SK dari Walikota Palangka Raya, untuk mencabut statmennya. 

    3). Kericuhan/kegaduhan yang terjadi saat ini di masyarakat adat kota Palangka Raya khususnya Kecamatan Jekan Raya tidak lepas dari peran serta Drs Kardinal Tarung selaku Damang Kecamatan Jekan Raya dengan sengaja membiarkan oknum  12 Mantir Adat Dayak Kelurahan Kecamatan Jekan Raya untuk memberikan Statmen liar terhadap para Mantir adat yang Sah memiliki SK dari Walikota Palangka Raya. 

    4). Para Mantir adat Dayak yang Sah meminta agar ke 12 mantir adat yang memberikan Statmen liar yang bukan Kapasitas Mantir Sah, untuk meminta maaf kepada;
    1. Mantir Adat Dayak yang Sah
    2. Masyarakat Adat diwilayah kota Palangka Raya. 

    3. Permintaan Maaf harus melalui media cetak dan online selama 3 hari berturut - turut serta dishare. 

    5). Akibat kericuhan/kegaduhan tersebut diatas memohon kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menonaktivkan Drs. Kardinal Tarung dari Jabatan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya. 

    Pernyataan sikap tersebut, dihadiri dan dinyatakan secara tegas oleh Mantir Adat Dayak yang Sah sesuai peraturan dan Perundang - Undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

    Mantir adat yang hadir dalam pernyataan sikap itu, terdiri dari mantir adat Dayak di tiap Kelurahan Kecamatan Jekan Raya dan beberapa tokoh masyarakat setempat. 

    1. Walter Sungan, Mantir Adat Kecamatan Jekan Raya
    2. Hendro M. Saleh, Mantir Adat Kelurahan Menteng
    3. Ir. Dandan Ardi, Mantir Adat Kelurahan Menteng
    4. Herison D. Nyahun, SE, Mantir Adat Kelurahan Palangka 
    5. Andar Ardi, SE, Mantir Adat Bukit Tunggal
    6. Yurbaya Rahen Simpei, SPd, Mantir Adat Bukit Tunggal
    7. Herlik A. Laban, Mantir Adat Bukit Tunggal
    8. Misrun, JS, Mantir Adat Kelurahan Petuk Katimpun
    9. Drs Siber, Mantir adat Kelurahan Palangka 
    10. Misel Rasan, SH, Mantir Adat Kelurahan Palangka
    11. Kalam YL. Runjam, Tokoh Masyarakat dan pemerhati adat. 
    12. Stefanus Kilat, Tokoh Masyarakat dan pemerhati adat. 
    13. H. Norma, Tokoh masyarakat dan pemerhati adat
    14. Berkat Herito Tokoh Masyarakat dan pemerhati adat. //

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Disinyalir Negara Rugi 13 Milyar, Diduga...

    Artikel Berikutnya

    Dandan Ardi: Adanya 12 Mantir Membuat Kegaduhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami