Jual Tiket Fiktif, Pemilik Instagram Wara Wiri Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

    Jual Tiket Fiktif, Pemilik Instagram Wara Wiri Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng
    AP pemilik Instagram Wara Wiri Fest Kalteng saat jumpa pers oleh Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA – Pemilik akun Instagram “Wara Wiri Fest Kalteng” AP (38) berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

    AP yang merupakan Publik Figur tersebut, harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena melakukan penipuan dengan memperjualbelikan tiket konser musik secara fiktif di media sosial Instagram melalui akun “Wara Wiri Fest Kalteng”.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mengatakan, terduga pelaku tersebut berhasil diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penjemputan paksa di kediamannya di Bandung.

    "Pada bulan Mei tahun 2023, para korban melihat postingan pada sebuah akun instagram bernama @warawirifestkalteng yang berisi promosi konser musik, kemudian pada bulan Oktober 2023 akun Instagram @warawirifestkalteng membuat postingan bahwa konser musik Warawirifestkalteng 2023 dengan bintang tamu Tulus tersebut dibatalkan dengan beberapa alasan, " kata Kabidhumas saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (30/10/2024) siang.

    Hal senada diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M., bahwa dari batalnya Konser tersebut memicu kemarahan calin penonton yang telah membeli tiket.

    Rimsyahtono juga menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah memanggil AP untuk diklarifikasi sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Akhirnya penyidik Ditreskrimsus menaikan kasus tersebut menjadi Laporan Polisi (LP) dan omelakukan penjemputan paksa terhadap AP di kediamannya di Bandung. 

    Pada kasus ini, tiket yang terjual sebanyak 715 tiket atau sekitar Rp. 215.772.800, 00, - kemudian sebanyak 157 tiket telah dikembalikan atau refund, dan sisanya tidak menerima pengembalian tersebut.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana.

    "Untuk ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah), " tutupnya. (Humas) 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polda...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Sinergitas TNI/Polri, Propam Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami